Berita Humanoria, Disinfektan Tidak Dianjurkan Hingga Relawan Covid-19

- 5 April 2020, 18:30 WIB
DINAS Kesehatan Kota Bogor melaksanakan rapid test untuk mendeteksi virus corona di GOR Pajajaran Kota Bogor.*
DINAS Kesehatan Kota Bogor melaksanakan rapid test untuk mendeteksi virus corona di GOR Pajajaran Kota Bogor.* /ANTARA/

RINGTIMES - Sejumlah berita bidang humaniora menarik perhatian banyak pembaca selama sepekan, mulai dari cara penyemprotan disinfektan yang tidak dianjurkan hingga ribuan orang mendaftar sebagai relawan COVID-19.

Ketua Tim Pakar Gugus Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan penyemprotan disinfektan yang mirip dengan pengasapan atau fogging untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 tidak dianjurkan karena berbahaya bagi kulit.

"Tidak dianjurkan secara berlebihan seperti fogging karena dapat menimbulkan iristasi kulit, bahkan mengganggu pernapasan," kata Wiku dalam konferensi pers yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (30/3).

Wiku mengatakan penggunaan cairan disinfektan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat-tempat umum perlu memperhatikan komposisi serta jenis bahan disinfektan karena tidak dianjurkan untuk menggunakannya secara berlebihan karena dapat menimbulkan iritasi pada kulit.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim: Kades Jangan Takut Pakai DD Untuk Tangani Corona

Penggunaan cairan disinfektan dilakukan spesifik pada lokasi dan benda-benda, seperti lantai, kursi, meja, gagang pintu, tombol lift, tangga jalan (eskalator), mesin anjungan tunai mandiri (ATM), etalase, dan wastafel.

Setelah menyemprotkan disinfektan ke permukaan benda, sebaiknya satu menit kemudian dilap dengan menggunakan sarung tangan.

"Penyemprotan disinfektan tidak akan melindungi diri dari virus bia berkontak erat dengan orang sakit. Jadi sifatnya adalah sementara," tuturnya.

Berita yang mengonfirmasi puluhan tenaga kerja asal China datang ke Kabupaten Bintan juga menjadi salah satu yang banyak dibaca.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x