Berita Humanoria, Disinfektan Tidak Dianjurkan Hingga Relawan Covid-19

- 5 April 2020, 18:30 WIB
DINAS Kesehatan Kota Bogor melaksanakan rapid test untuk mendeteksi virus corona di GOR Pajajaran Kota Bogor.*
DINAS Kesehatan Kota Bogor melaksanakan rapid test untuk mendeteksi virus corona di GOR Pajajaran Kota Bogor.* /ANTARA/

Baca Juga: Empat Cara Menjaga Energi dan Suasana Hati Saat Berada di Rumah

Sehari sebelumnya, Dinkes Tanjungpinang merilis seorang pengikut Jamaah Tabligh berinisial NZ positif COVID-19.

Rustam mengatakan tim medis juga mencatat riwayat perjalanan pasien yang positif COVID-19. Hasilnya akan disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungpinang dan Kepri untuk ditindaklanjuti.

"Rantai penularan harus diputus sehingga dilakukan tindakan khusus kepada mereka yang potensial tertular," katanya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tidak shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut untuk mencegah kerumunan yang dapat saling menularkan COVID-19 juga menjadi salah satu berita yang banyak dibaca.

Baca Juga: Ini Resikonya Jika Pemerintah Perbolehkan Kegiatan Mudik 2020

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan laki-laki Muslim yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat tiga kali berturut-turut di kala wabah COVID-19 tidak digolongkan kafir asalkan mengganti dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah.

Niam mengatakan alasan tidak shalat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit. Karena itu, dia mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syari'at Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

"Menurut pandangan para ulama fiqih udzhur syar'i untuk tidak shalat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak shalat Jumat," kata Niam berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4) malam.

Sedangkan laki-laki Muslim yang meninggalkan shalat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadits shahih, maka dia bisa dikategorikan kafir.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah