RINGTIMES - Disaat mewabahnya virus corona di Indonesia, ada saja pihak yang tak memperdulikan hal tersebut.
Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) atas kepemilikan ratusan gram sabu, puluhan paket ganja, serta pil ekstasi.
Pasutri tersebut berinisial I dan D. Mereka dijerat hukuman hingga 20 tahun penjara atas aksinya mengedarkan narkotika tersebut.
Polisi berhasil mengamankan 200 gram sabu yang sudah dipaket-paketkan dengan berat 10 gram dan 5 gram, 30 gram ganja, 11 butir pil ekstasi.
Baca Juga: UPDATE: Satu Orang Lagi Anggota DPRD Sumut Positif COVID-19
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan peredaran gelap narkoba yang dilakukan pasutri tersebut selama dua bulan terakhir.
Keduanya berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba di salah satu hotel yang tidak disebutkan namanya di Bandung.
"Hasil pengembangan dan lidik selama 2 bulan, kami amankan pasutri inisial I dan D. Mereka kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung," ujarnya, Selasa, 7 April 2020.
Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah mengedarkan narkoba selama 6 bulan terakhir.