Edarkan Narkoba Ditengah Pandemi Corona, Pasutri Ini Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara

- 7 April 2020, 13:55 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Kompol Hidayatullah, dan kasat Narkoba  Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nasori menunjukan barang bukti sabu seberat 1/2 kg yang diedarkan tersangka  Dian Pratama (38) warga Blok Sabtu, RT 002/002, Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Kamis (26/3/2020)
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Kompol Hidayatullah, dan kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nasori menunjukan barang bukti sabu seberat 1/2 kg yang diedarkan tersangka Dian Pratama (38) warga Blok Sabtu, RT 002/002, Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Kamis (26/3/2020) /TATI PURNAWATI/KC/

Baca Juga: PHRI: Sebanyak 1.266 Hotel Tutup dan Tak Semua Bisa Bayar THR

"Awalnya kedua tersangka mengedarkan dalam jumlah sedikit. Lama kelamaan mereka menambah barangnya dengan jumlah lebih banyak," ucapnya.

Sistem penjualan dilakukan secara jual putus. "Barang dikirim dengan cara tempel. Tidak ada kontak lagi dengan konsumen," katanya.

Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, kedua tersangka termasuk dalam kategori pengedar besar.

"Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” ungkapnya.***

Baca Juga: Fakta Pesan Berantai di Whatsapp Soal Puncak Penyebaran Virus Corona

Sumber: pikiran-rakyat.com dengan judul Edarkan Narkoba Bersama, Suami Istri Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah