Pemerintah Didesak Bebaskan Siti Fadilah Supari Untuk Atasi Corona

- 7 April 2020, 21:57 WIB
MANTAN Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari bergegas seusai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018. PK diajukan oleh Siti Fadilah setelah sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti R
MANTAN Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari bergegas seusai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 31 Mei 2018. PK diajukan oleh Siti Fadilah setelah sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti R /ANTARA/

MER-C menilai pembebasan Siti Fadilah juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan yaitu lansia dan memiliki penyakit kronis yang rentan terinfeksi COVID-19.

Baca Juga: Mintalah Perlindungan Allah, Jika Diberi Suatu Kesulitan

MER-C berharap seluruh sumber daya manusia unggul yang memiliki keahlian di bidang kesehatan yang dimiliki Indonesia bisa diberdayakan untuk bersama-sama melawan wabah COVID-19 di Tanah Air.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat hingga Selasa, 7 April 2020, sebanyak 204 orang sembuh, sementara 2.738 orang positif COVID-19 di Indonesia dan 221 meninggal dunia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif bertambah 247, sementara yang meninggal bertambah 12 orang.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x