Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bantuan Tunai Warga Terdampak Covid-19

- 16 April 2020, 23:24 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak. //Kominfo Jawa Timur

RINGTIMES - Masyarakat  terdampak corona virus disease (Covid-19) mendapatkan angin segar. Pasalnya, Dana Desa bisa digunakan untuk bantuan tunai bagi warga terdampak Covid-19.

Setiap penerima akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu perbulan selama selama 3 bulan.

Pemerintah menetapkan besaran program bantuan tunai maksimal sebesar 35 persen dari total Dana Desa yang diberikan ke masing-masing desa.

Baca Juga: One World: Together At Home Akan Disiarkan Langsung di Aplikasi JOOX

“Menteri Desa sudah terbitkan Surat Edaran tentang penyaluran Dana Desa untuk konversi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan potensi maksimal 35 persen dari total Dana Desa,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (16/4/2020), dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id.

Menurut Khofifah, total Dana Desa di Jawa Timur sebanyak Rp 7,654 triliun, sehingga potensi maksimal Dana Desa di Jatim yang bisa digunakan untuk konversi BLT sebanyak Rp 2,322 triliun.

“Dari Rp 2,322 triliun itu, yang bisa disasar sebanyak 1.286.374 keluarga miskin,” beber mantan Menteri Sosial ini.

Baca Juga: Menanti Malam

Khofifah mengingatkan bahwa Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ini berbasis keluarga, bukan rumah tangga (Kepala Keluarga) sehingga sangat mungkin dalam satu keluarga ada lebih dari satu kepala keluarga yang bisa menerima bantuan.

“Data terakhir verifikasi program bantuan sembako itu tahun 2016, sehingga sangat mungkin bertambah karena ada anaknya yang menikah. Di Jatim keluarga penerima bantuan sembako untuk 9 bulan ada sebanyak 1,042 juta keluarga,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x