Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bantuan Tunai Warga Terdampak Covid-19

- 16 April 2020, 23:24 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak. //Kominfo Jawa Timur

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Jawa Timur, M Yasin menambahkan bahwa keluarga terdampak Covid-19 yang dapat menerima BLT memiliki beberapa persyaratan.

Diantaranya, ada anggota keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: PBB: Hanya Vaksin yang dapat Mengembalikan Dunia Menjadi Kembali Normal

Kemudian belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kelurga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga miskin yang ada anggota keluarganya sakit menahun dan kronis.

“Untuk pendataan calon kelurga penerima BLT, desa bisa menggunakan tim relawan desa dibantu pendamping PKH. Selanjutnya hasilnya pendataan di musyawarahkan tingkat desa lalu ditandatangani dan diajukan ke Bupati melalui Camat supaya bisa segera dilakukan verifikasi,” pungkas M Yasin.

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x