RINGTIMES – Pemerintah secara tegas telah menerbitkan aturan terkait pelarangan mudik lebaran 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berbagai aturan diberlakukan dalam Permenhub yang ditetapkan pada 23 April 2020 tersebut.
Salah satunya mengatur jenis kendaraan dilarang dan tidak bisa melintas selama masa mudik lebaran 2020.
Baca Juga: Mulai 24 April 2020 Bandara Soetta Hanya Layani Kargo dan Penerbangan Khusus
“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya.
Adita juga menjelaskan, kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara pengaturan transportasi ini, berlaku untuk darat, laut, udara dan perkeretaapian juga kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
Untuk kendaraan pribadi termaksud dalam aturan ini, salah satunya pelarangan mudik menggunakan mobil maupun sepeda motor.