Peraturan ini ada dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang tertuang di pasal 3 yang merupakan turunan dari pasal 1.
Baca Juga: PUBG MOBILE dan Likee Kolaborasi Adakan Tantangan #PlayInTheSafeZone!
Sementara wilayah yang masuk dalam pelarangan mudik tertuang dalam pasal 2.
Yang berbunyi 'Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
1. pembatasan sosial berskala besar;
2. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
3. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Berita ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Tidak Hanya Bus dan Mobil, Mudik Naik Motor Juga Dilarang!