Larangan Mudik, Tidak Hanya Mobil, Mudik Naik Motor Juga Dilarang

- 25 April 2020, 12:05 WIB
PEMUDIK sepedamotor melintas di Jalan Jenderal Soedirman Ciamis, jalur utama lintas selatan menuju arah timur Kota Banjar seterusnya Prov. Jawa Tengah, Sabtu 1 Juni 2019. Jumlah pemudik pada H-4 lebran 2019 lebih sedikit dibandingkan pada H-5.*/NURHANDOKO WIYOSO/PR
PEMUDIK sepedamotor melintas di Jalan Jenderal Soedirman Ciamis, jalur utama lintas selatan menuju arah timur Kota Banjar seterusnya Prov. Jawa Tengah, Sabtu 1 Juni 2019. Jumlah pemudik pada H-4 lebran 2019 lebih sedikit dibandingkan pada H-5.*/NURHANDOKO WIYOSO/PR /NURHANDOKO WIYOSO/PR/

Peraturan ini ada dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang tertuang di pasal 3 yang merupakan turunan dari pasal 1.

Baca Juga: PUBG MOBILE dan Likee Kolaborasi Adakan Tantangan #PlayInTheSafeZone!

Sementara wilayah yang masuk dalam pelarangan mudik tertuang dalam pasal 2.

Yang berbunyi 'Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

1. pembatasan sosial berskala besar;

2. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan

3. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

 

Berita ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Tidak Hanya Bus dan Mobil, Mudik Naik Motor Juga Dilarang!

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah