BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.
Baca Juga: Benarkah Tidurnya Orang Puasa Itu Ibadah?, Berikut Penjelasannya
Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.