Awasi BLT Desa Covid-19, Kepala Desa adalah yang Bertanggung Jawab

- 27 April 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT Desa untuk pandemik Covid-19.*/
Ilustrasi BLT Desa untuk pandemik Covid-19.*/ /Setkab

BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.

Baca Juga: Benarkah Tidurnya Orang Puasa Itu Ibadah?, Berikut Penjelasannya

Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x