Lion Air Beroperasi Lagi Mulai 3 Mei 2020, Ini Syarat Calon Penumpang

- 2 Mei 2020, 18:11 WIB
/

"Kami akan melayani rute domestik, termasuk kota berstatus PSBB dan wilayah zona merah," sambung caption tersebut.

Sehingga, calon penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan, dengan memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Rusia Tanam 'Bom Kiamat' di Tengah Pandemi Covid-19, Cek Faktanya

Seperti, melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode rapid diagnostic test, swab test atau polymerase chain reaction (PCR).

Syarat lainnya adalah mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group dan melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Sedangkan bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar, serta mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Pasien Corona Meninggal Akibat Dokter Magang Salah Setting Ventilator

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x