Para tersangka yang melakukan aksi pengelabuan daging babi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: VIRAL Video Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pembunuh Gadis di Bantaeng