Diduga Modus Menjual Daging Babi, Penjual Daging Sapi Berhasil Diamankan

- 11 Mei 2020, 17:05 WIB
/

Para tersangka yang melakukan aksi pengelabuan daging babi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: VIRAL Video Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pembunuh Gadis di Bantaeng

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah