Namun, kata dia, dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Kesehatan tersebut, bukan berarti penerapan PSBB akan dilakukan saat itu juga. Pemerintah daerah akan memiliki waktu kurang lebih tiga hari untuk mempersiapkan penerapan PSBB.
Baca Juga: Alami Flu Perut atau Muntaber?, Hindari 5 Jenis Makanan dan Minuman
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Khofifah Resmi Kirim Permohonan PSBB untuk Malang Raya
"Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kesehatan, mungkin Selasa bisa turun, kemudian akan dilakukan sosialisasi dahulu selama tiga hari," ujar Heru.
Beberapa hal yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan PSBB adalah tahapan sosialisasi terkait PSBB kepada masyarakat, penyusunan aturan dari masing-masing pemerintah daerah, termasuk soal teknis penerapan PSBB itu sendiri.
"Secara detil akan diatur dalam peraturan wali kota atau peraturan bupati," kata Heru.
Baca Juga: KABAR BAIK Kementan Merilis Antivirus Corona Berbahan Eucalyptus
Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya, sepakat untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.