Agar Dijadikan Pembelajaran, Ferdian Paleka Dkk Harus Tetap Ditahan

- 13 Mei 2020, 09:15 WIB
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). /- Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

RINGTIMES BANYUWANGI  - Kini Praktisi ilmu hukum di Kota Bandung, Martin Lucky Zebua menilai proses hukum pada tiga tersangka kasus 'prank sampah' adalah upaya hukum untuk menimbulkan efek jera.

Seperti yang diketahui Youtuber Ferdian Paleka dan kawan-kawan  kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.

"Mereka harus diproses hukum sampai tuntas, bahkan hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Jika demikian maka diharapkan mereka ini nantinya akan benar-benar jera atas perbuatannya tersebut," kata Martin saat diwawancarai via telepon seluler nya pada Selasa 12 Mei 2020.

Baca Juga: Menabur Benih Manfaat di Medsos (Resensi Buku Opini Medsos)

Sumber Berjudul: Praktisi Hukum: Ferdian Paleka dkk. Harus Tetap Ditahan Agar Jadi Pembelajaran

Menurut Martin, perbuatan Ferdian dan koleganya tersebut telah mencederai harkat martabat manusia. Terutama kaum transpuan yang menjadi korban keisengan dari Ferdian, Aidil, dan Fahddinar ini.

"Bagaimanapun, siapapun, manusia tidak boleh direndahkan harkat martabatnya. Sehingga, dengan alasan itulah Ferdian dan kawan-kawan harus mendapat hukuman, biar nanti hakim yang memutuskan seperti apa," kata dia.

Selain itu, Martin menilai, putusan hukum atas perbuatan yang dilakukan Ferdian dan kawan-kawan juga sebagai pembelajaran pada setiap orang. Jadi membuat konten menarik di media sosial, tidak harus dengan merendahkan orang lain.

Baca Juga: Untuk Bantu Covid-19 Perusahaan Pertamina Salurkan Bantuan Rp 2 Miliar

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x