Agar Dijadikan Pembelajaran, Ferdian Paleka Dkk Harus Tetap Ditahan

- 13 Mei 2020, 09:15 WIB
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). /- Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Perbuatan Ferdian sebagai pembelajaran buat kita semua bahwa berkreasi membuat konten di media sosial tidak perlu merendahkan orang lain. Kasus ini perlu pendekatan hukum pidana," kata dia.

Secara hukum pidana, perbuatan Ferdian sudah memenuhi unsur falsafah dalam hukum pidana. Mulai dari mens rea hingga actus reus-nya. Mens rea adalah niat berbuat jahat dan actus reus adalah perbuatan atau perwujudan dari niat jahat itu.

"Unsur mens rea dan actus reus-nya terlaksana kok. Kita lihat d video prank, si Ferdian ini sudah meniatkan perbuatan jahatnya itu dengan mencari waria. Kemudian setelah ketemu, memberi bingkisan isi sampah," katanya.

Baca Juga: Penemuan Ubur-ubur Aneh di Pantai Bikin Geger, Berikut Penjelasannya

Disinggung soal perundungan yang dialami Ferdian dan kawan-kawan selama di tahanan, kata dia, itu respon publik atas perbuatan Ferdian yang dianggap berlebihan.

"Itu kan reaksi orang terhadap perbuatan Ferdian cs. Tapi kemudian polisi sudah memisahkan Ferdian cs dengan tahanan lainnya. Itu sudah tepat saya kira," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ferdian dkk. dan keluarganya sedang mengupayakan jalan damai. 

Baca Juga: Akibat Lockdown, Kursi-kursi Bioskop di Malaysia Ini Berjamur

"‎Saya mewakili keluarga tersangka sedang berkomunikasi dengan pelapor, mengupayakan mediasi untuk berdamai," ujar Rohman Hidayat.

Para tersangka ini dilaporkan pelapor dengan tuduhan melanggar pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal itu bersifat aduan. Karena berkaitan dengan aduan, pihaknya berusaha agar pelapor mencabut aduannya. 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x