Agar Dijadikan Pembelajaran, Ferdian Paleka Dkk Harus Tetap Ditahan

- 13 Mei 2020, 09:15 WIB
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). /- Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Mediasi sedang kita tempuh dengan pihak pelapor supaya siapa tau ada jalan keluar untuk masalah ini," ujar Rohman.

Baca Juga: Wanita Berusia 113 Tahun Ini Jadi Manusia Tertua Sembuh dari Corona

Ia menyinggung soal Komnas HAM jika pengajuan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan. Karena menurutnya, perbuatan perundungan yang dialami ketiga tersangka berkaitan dengan merendahkan harkat martabat manusia.  Ia menyebut, langkah tersebut merupakan langkah akhir. 

"Kalau memang upaya penahanan tidak dialihkan, kami tentu minta bantuan Komnas HAM, tapi kalau jelas dikabulkan untuk apa kita perpanjangan masalah lagi," kata dia.‎(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x