"Mediasi sedang kita tempuh dengan pihak pelapor supaya siapa tau ada jalan keluar untuk masalah ini," ujar Rohman.
Baca Juga: Wanita Berusia 113 Tahun Ini Jadi Manusia Tertua Sembuh dari Corona
Ia menyinggung soal Komnas HAM jika pengajuan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan. Karena menurutnya, perbuatan perundungan yang dialami ketiga tersangka berkaitan dengan merendahkan harkat martabat manusia. Ia menyebut, langkah tersebut merupakan langkah akhir.
"Kalau memang upaya penahanan tidak dialihkan, kami tentu minta bantuan Komnas HAM, tapi kalau jelas dikabulkan untuk apa kita perpanjangan masalah lagi," kata dia.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)