Gubernur Bali Meminta Desa Adat Untuk Kendalikan Pergerakan Masyarakat Demi Hadapi Covid-19

- 13 Mei 2020, 16:30 WIB
GUBERNUR Bali, I Wayan Koster.*
GUBERNUR Bali, I Wayan Koster.* /Instagram @gubernur.bali /

“Dulu di awal-awal kami sulit melakukan uji swab karena harus ke Jakarta atau ke Surabaya, waktunya lama. Maka dengan adanya 3 laboratorium ini sekarang uji swab bisa dilaksanakan dengan cepat dalam jumlah yang banyak. Dan paling lama 24 jam hasilnya sudah keluar dengan kapasitas uji 490 spesimen sampel,” imbuhnya.

Gubernur Bali juga sampaikan telah memberikan pelayanan yang baik kepada petugas medis dengan menyediakan hotel dan sarana transportasi, sehingga para tenaga medis ini betul-betul bisa bekerja dengan optimal dengan kondisi yang prima, tidak bolak-balik jauh dari kediamannya menuju tempat bertugasnya.

“Kami memetakan bahwa pasien positif Covid-19 di Provinsi Bali sebagian besar adalah karena adanya PMI (pekerja migran Indonesia) atau anak buah kapal (ABK) dari orang Bali yang bekerja di luar negeri,” tandas Wayan Koster.

Baca Juga: Televisi dan Hadits Nabi

Itu, menurut Gubernur Bali, sekitar 154.000 warga Bali yang ada di luar negeri, bekerja sebagai (kru) kapal pesiar, sebagian beberapa di antaranya pekerja lain, yang pulang setelah cek di lapangan inilah yang banyak positif menularkan kepada warganya dan juga kepada lingkungan-lingkungan yang lebih luas, apalagi keluarga dalam satu rumah tangga, langsung kena.

“Oleh karena itu kami melakukan upaya pengendalian, PMI dan ABK ini yaitu semuanya kami karantina dengan melakukan rapid test. Dulu rapid test, sekarang sudah di swab. Jadi semua PMI dan ABK kami karantina,” sambungnya.

Yang negatif, menurut Gubernur Bali, dikarantina oleh kabupaten/kota di hotel atau difasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sedangkan PMI dan ABK yang positif, kalau positifnya orangnya sehat itu kami karantina di fasilitas yang baik ditanggung penuh oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga: Jelang 10 Hari Terakhir Ramadhan, Yuk Kenali Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar

“Kemudian kalau positifnya dengan gejala langsung dibawa ke rumah sakit mendapat penanganan yang intensif. Sehingga dengan demikian pembagian tugasnya jelas,” jelasnya.

Untuk yang positif itu, menurut Gubernur Bali, dikarantina oleh provinsi, yang negatif itu dikarantina oleh kabupaten/kota selama 2 minggu.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah