Pemerintah Beri Bantuan Peserta JKN-KIS Kelas III Sesuai Perpres

- 15 Mei 2020, 20:30 WIB
PETUGAS BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus administrasi keanggotan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kawasan Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 20 Desember 2019.*
PETUGAS BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus administrasi keanggotan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kawasan Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 20 Desember 2019.* /ANTARA FOTO/

Dalam kondisi yang tidak terelakkan, BPJS Kesehatan memberlakukan perubahan skema iuran yang berbeda bagi setiap kelas yakni besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

”Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Substansi Perpres 64 Tahun 2020

Sementara itu, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa, dalam media briefing, Kamis (14/5) menyampaikan bahwa mengenai substansi dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk jangka pendeknya bertujuan memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.

Baca Juga: PT DI Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

Sedangkan, menurut Kunta untuk jangka panjang atau menengahnya ada beberapa rangkaian kebijakan, yakni:

Pertama, mengenai rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan;

Kedua, penerapan 1 kelas perawatan yang terstandardisasi di semua fasilitas kesehatan (faskes); dan

Ketiga, penyederhanaan tahap pelayanan yang saat ini memang masih bervariasi.

Selanjutnya, Sahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara untuk kebijakan iuran Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ada 3 segmentasi dari peserta, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah