Baca Juga: UPDATE Pihak Google akan Blokir Iklan Berat di Google Chrome
Pertama, mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya tetap Rp42.000 dan semuanya dibayar oleh pemerintah.
”Tapi untuk menjamin keberlangsungannya nanti di sini juga ada Pemerintah Daerah dapat berkontribusi untuk membiayai iuran. Jadi konsep nanti di sini bahwa PBI itu hanya satu yaitu PBI pusat, sesuai dengan DTKS, tidak ada PBI Daerah,” ujar Kunta.
Kedua, mengenai Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan Badan Usaha.
”Di sini sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 porsi pemberi kerja itu 4% dan pekerjanya 1%, dan batas atas atau take home pay adalah Rp12 juta dan batas bawahnya ini sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten/kota,” jelas Sahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara.
Baca Juga: Ibu
Ketiga, adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
”Ini ada 2 konsep yaitu mandiri dan yang didaftarkan oleh Pemda. Di kelas I sebelumnya Rp.160.000 menjadi Rp150.000, di kelas II Rp110.000 sebelumnya Rp.100.000, dan kelas III Rp42.000 tapi di sini peserta hanya membayar Rp.25.500, selisihnya akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran. Itu tadi untuk tahun 2020,” jelas Kunta.
Untuk tahun 2021, menurut Sahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, menjadi Rp35.000 selisihnya akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
”Bantuan ini diberikan kepada peserta yang berstatus aktif. Jadi apabila pesertanya aktif pemerintah baru akan memberikan bantuan, apabila tidak aktif maka pemerintah tidak akan membayar,” jelasnya.