”Untuk denda juga direlaksasi yang tadinya mereka yang nunggak tidak bayar langsung masuk rumah sakit, ini biasanya kena denda 5%, namun untuk tahun 2020 masa Covid ini kita kenakan denda 2,5%,” tambahnya.
Ketiga, Pemerintah juga melakukan perbaikan tata kelola sistem layanan.
Baca Juga: HEBAT! APD Rancangan Anggiasari Akhirnya Diproduksi Secara Massal
”Nanti Kementerian Kesehatan dengan K/L terkait akan melakukan peninjauan manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar. Ini paling lambat Desember 2020,” ujarnya.
Keempat, penetapan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jamkes. (*)