Pemerintah Beri Bantuan Peserta JKN-KIS Kelas III Sesuai Perpres

- 15 Mei 2020, 20:30 WIB
PETUGAS BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus administrasi keanggotan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kawasan Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 20 Desember 2019.*
PETUGAS BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus administrasi keanggotan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kawasan Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 20 Desember 2019.* /ANTARA FOTO/

Baca Juga: Panggilan Video 50 Orang Messenger Rooms Facebook di AS dan Kanada

Jadi, menurut Sahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, idenya adalah segmentasi itu ada PBI yang murni dari DTKS, kemudian sektor formal baik pemerintah dan Badan Usaha, PBPU dan PB ini bisa mandiri atau Pemda yang mendaftarkan.

”Dan idenya di sini orang yang sangat miskin itu dibayari oleh pemerintah seluruh iurannya dengan manfaat kelas III. Kemudian yang vulnarable ini akan dibantu oleh pemerintah baik pusat maupun daerah selisihnya. Untuk yang sektor formal itu bayar iuran sesuai dengan penghasilan, batas atas Rp12.000.000,00 batas bawahnya UMR masing-masing kabupaten/kota,” tambah Kunta.

Selain itu, menurut Kunta, di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur mengenai penduduk yang didata oleh Pemda yang selama ini dikenal PBI APBD, tapi sekarang PBI itu adalah murni sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jelang Lebaran, LAPAN: Asteroid Besar Dekati Bumi pada 22 Mei 2020

”Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga mengatur mengenai peninjauan dan pengusulan besaran iuran. Jadi kami komitmen bahwa untuk besaran iuran setiap segmen kepesertaan ini yang akan ditinjau 2 tahun sekali,” ungkap Kunta.

Soal penegakan kepatuhan membayar iuran, Sahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, menyampaikan sebagai berikut:

Pertama, peserta yang tidak membayar iuran dikenakan penghentian sementara dan supaya dia aktif kembali dia harus melunasi iuran tertunggak paling banyak 24 bulan.

Baca Juga: Viral, Makna Tersembunyi 'Bunga Awan' di Spongebob Squarepants

Kedua, khusus 2020 ada relaksasi supaya mereka bisa aktif kembali tidak perlu 24 bulan tapi hanya selama paling banyak 6 bulan, nanti 2021 mereka baru membayar sisanya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah