KPK Benarkan Telah Lakukan OTT di Lingkungan Kemendikbud

- 22 Mei 2020, 10:10 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /- Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

RINGTIMES BANYUWANGI  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) siang.

"Benar, pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5) malam.

Ia mengatakan kegiatan tangkap tangan itu berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Baca Juga: Petang ini!, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penepatan Hari Raya Idul Fitri

Sumber Berjudul: KPK benarkan telah lakukan OTT di Kemendikbud

"Selanjutnya, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.

Karyoto pun menjelaskan konstruksi singkat kasus di Kemendikbud tersebut.

"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor," ungkap Karyoto.

Baca Juga: Kehebohan Suara Dentuman di Bandung, Hingga TNI Buka Suara

THR tersebut, lanjut dia, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

"Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana," tuturnya.

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.

Baca Juga: Di Bali! Pengndara Motor yang Tak Pakai Masker Disambut Tarian Lokal

"Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ucap Karyoto.

Selanjutnya, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.

Baca Juga: Beredar Kabar KPK Periksa Presiden Jokowi atas Permintaan PDI-P, Cek Faktanya!

KPK, kata dia, mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah COVID-19.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x