RINGTIMES BANYUWANGI - Berpura-pura menjadi warga asing yang menukarkan mata uang untuk sumbangan ke pesantren, menjadi modus komplotan penipu asal Cianjur.
Aksi mereka terhenti setelah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi, mereka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka yaitu Abeng Saputra (48) dan Dedi Mulyadi (40), serta seorang ibu rumah tangga Neng Iis Suryani (40).
Baca Juga: Kaum Rebahan? Berikut 5 Gerakan Olahraga Ringan di Tempat Tidur
Sudah sekitar satu tahun menjadi komplotan penipu yang beroperasi di berbagai daerah, aksi penipuan sudah dilakukan 11 kali termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kita mengamankan 3 orang tersangka. Korban ada 11, kurang lebih setahun menjalankan aksinya dengan modus pura-pura menjadi warga asing yang mencari penukaran uang untuk disumbangkan ke pesantren," ujar Wakapolres Cimahi Kompol Widi Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Salah satu korban komplotan tersebut yaitu pasangan suami istri lansia, Unus (85) dan Ilah (75). Warga Desa Bojong Haleuang Kecamatan Saguling itu harus kehilangan uang senilai Rp 120 juta dan perhiasan 13 gram.
Baca Juga: Virus Corona Indonesia Senin 25 Mei 2020, Total Positif 22.750 Orang