Narapidana Narkotika Telah Berahir dari Pelarianya Saat di Berastangi

- 3 Juni 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

Walaupun menyisir lokasi, namun dia belum ditemukan. Pada sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapatkan informasi kembali bahwa Syamsuardi kembali ke rumah Mustakim di lokasi kebun sebelah utara untuk menemui anaknya, dari informasi tersebut tim kembali mengepung lokasi.

"Saat dilakukan penangkapan, Syamsuardi mencoba kabur ke arah Selatan dan akhirnya berhasil diringkus dan kemudian dititipkan sementara di Mapolres Tanah Karo," kata Mulyono.

Syamsuardi alias Ardi merupakan napi dengan perkara narkotika hukuman 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.(

Baca Juga: Jumlah Penderita Covid-19 Berpotensi Berkurang Setelah Isolasi Komunal

 

 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x