RINGTIMES BANYUWANGI - Kebijakan terapkan New Normal atau Adapatasi Kebiasan Baru (AKB) yang digulirkan pemerintah pusat nampaknya belum dirasakan hingga ke daerah.
Terlebih lagi bagi pengusaha jasa transportasi bus umum Antar Kota Antar Provinsi (AKP).
Salah satunya di perusahaan Bus Karunia Bakti yang bergarasi di Jalan Raya Cisinga (Ciawi-Singaparna), tepatnya di wilayah Kecamatan Padakembang.
Baca Juga: Saat Bersalaman, Jokowi Tunduk Hormat dengan Pengusaha Tiongkok? Cek Faktanya
Kurang lebih dua bulan, puluhan armada bus ini masih teronggok di garasi usai pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Walau ada informasi dalam waktu dekat akan beroperasi, tetapi mereka belum bisa memastikan keadaan penumpang nantinya.
Terlebih ada kebijakan harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Park Bo Gum Siap Jalani Wajib Militer Angkatan Laut Agustus 2020
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Puluhan Bus Teronggok di Garasi, Perusahaan Dilanda Kebingungan
Salah seorang perwakilan PO Bus Karunia Bakti, Dedi mengatakan, meski ada informasi akan kembali beroperasi dalam waktu dekat ini, tetapi ia belum bisa memastikan terkait jaminan dan keberadaan penumpang.
Pasalnya untuk keluar-masuk daerah, khususnya DKI Jakarta, kini harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang sudah tentu memerlukan biaya.
"Kita belum bisa beroperasi, katanya dalam waktu dekat ini. Tetapi tidak ada jaminan pula, seperti apa nantinya penumpang kami. Kan harus ada SIKM," jelas dia.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik?
Dikatakan dia sejek diterapkan pembatasan sosial berskala besar, maka tidak ada satupun armada bus Karunia Bakti yang beroperasi.
Bahkan puluhan pengemudi dan kernet bus berwarna hijau metalik inipun kini terpaksa dirumahkan.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: Tak Setujui Tanggapan Trump, Orang Amerika Bersimpati Pada Aksi Protes