Dampaknya terjadi kerumunan warga sehingga rawan terjadi penularan virus corona.
Seperti yang terlihat di kantor Satlantas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar, tampak dipadati ratusan pemohon perpanjangan SIM.
Baca Juga: Usai Dituduh Sebabkan Trauma Maria Ware, Lea Michele Meminta Maaf
Bahkan, pemohon mengular hingga ke area parkir kendaraan, tanpa memberlakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, kepolisian memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis per 17 Maret 2020 hingga 29 Juni 2020, bisa melakukan perpanjangan kembali pada Senin, 29 Juni 2020.
"Tidak harus semuanya diurus pada 29 Juni, hingga 31 Agustus 2020 pun masyarakat bisa lakukan perpanjangan SIM. Jangan dipaksakan dua sampai tiga hari ini," katanya.