Meski Masa Berlaku SIM Habis Selama Covid-19, Pengendara Tak Akan Ditilang

- 3 Juni 2020, 22:13 WIB
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.*
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.* /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pandemi wabah  virus corona di Indonesia hingga saat ini masih belum mereda.

Meskipun jumlah angka kasus yang terinfeksi di beberapa daerah sudah berkurang, namun kita dianjurkan untuk tetap waspada karena risiko terjadinya infeksi virus corona masih tinggi.

Seiring dengan perkembangan kasus virus corona, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan diskresi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama pandemi corona.

Baca Juga: Demi Tiongkok, Luhut Binsar Pandjaitan Meminta Stop Tanam Sayur? Cek Faktanya

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, polisi tidak akan menilang para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa darurat COVID-19 di wilayah hukum setempat.

"Saya menjamin tidak ada anak buah saya atau Polisi Lalu Lintas di lapangan yang menilang karena SIM-nya habis sampai dengan 29 Juni 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, sejak pelayanan perpanjangan SIM dibuka kembali pada Selasa, 2 Juni 2020, telah terjadi lonjakan jumlah pemohon hingga mengakibatkan antrean panjang.

Baca Juga: Nostalgia, Titi Kamal Pamer Surat Cintanya Untuk Christian Sugiono

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Pengendara Tak Akan Ditilang Meski Masa Berlaku SIM Habis Selama Darurat COVID-19

Lonjakan tersebut terjadi karena selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan perpanjangan SIM ditutup sementara.

Dampaknya terjadi kerumunan warga sehingga rawan terjadi penularan virus corona.

Seperti yang terlihat di kantor Satlantas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar, tampak dipadati ratusan pemohon perpanjangan SIM.

Baca Juga: Usai Dituduh Sebabkan Trauma Maria Ware, Lea Michele Meminta Maaf

Bahkan, pemohon mengular hingga ke area parkir kendaraan, tanpa memberlakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi, kepolisian memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis per 17 Maret 2020 hingga 29 Juni 2020, bisa melakukan perpanjangan kembali pada Senin, 29 Juni 2020.

 
 
Lebih lanjut, Sambodo mengaku telah memberikan arahan kepada personel lalu lintas di lapangan terkait dispensasi tersebut.

Selama masa pandemi, pelayanan perpanjangan SIM akan dibatasi. Kemudian, bagi pemohon diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat perpanjangan SIM.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Usai Pemberlakuan PSBB, Puluhan Armada Bus Teronggok di Garasi

 

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x