Ferdian Paleka Dibebaskan, Polrestabes Bandung Angkat Bicara

- 4 Juni 2020, 16:00 WIB
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung.*
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung.* /ANTARA/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus prank sembako sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka sempat gegerkan publik dan timbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Setelah berhasil diciduk dan ditahan sejak Mei 202 lalu, Ferdian Paleka resmi bebas. Sang Youtuber Ferdian Paleka pada hari ini Kamis 4 Juni 2020 telah dibebaskan oleh Polrestabes Bandung bersama dua rekannya yaitu MA dan TF.

Mengenai pembebasan Ferdian Paleka dan dua temannya, Pihak Polrestabes Bandung membeberkan alasan dibalik bebasnya Ferdian Paleka.

Baca Juga: BERITA HARI INI Kini Aplikasi Snapchat Hapus Akun Donald Trump

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pembebasan Ferdian Paleka itu lantaran adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis siang.

"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2020.

Lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya, Galih mengatakan proses hukum kasus prank Ferdian Paleka telah dihentikan.

Baca Juga: Daftar Jurusan dan Cara Perbesar Peluang Lolos SBMPTN UPN Jatim 2020

Seperti kami kutipdari artikel berjudul Youtuber Ferdian Paleka Dibebaskan, Polrestabes Bandung Angkat Bicara

Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.

Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya. Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat 8 Mei 2020.

"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Lakukan 7 Langkah Ini Agar Keluarga Terhindar dari Virus Corona

Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.

Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian Paleka.(Penulis: Galih Ferdiansyah)

Baca Juga: Rapid Test Mahal, Warga Blimbingsari Naik Perahu ke Bali Ditangkap

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x