RINGTIMES BANYUWANGI – Kematian George Floyd tengah ramai diperbincangkan serta menimbulkan amarah masyarakat seluruh dunia. Pasalnya, kematian George Floyd dinilai sebagai bentuk rasisme yang dilakukan oleh polisi Minneapolis.
Dikutip dari NBC News oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 4 Juni 2020, laporan hasil autopsi George Floyd dirilis oleh Hannepin County Medical Examiner menyatakan bahwa, Floyd dinyatakan terinfeksi Virus Corona tanpa gejala sejak April lalu.
Andrew M Baker, kepala pemeriksa medis Hannepin mengatakan, George Floyd pertama kali dites positif virus corona pada 3 April, hampir dua bulan sebelum kematiannya.
Baca Juga: Zona Biru!, Kini Kabupaten Garut Mulai Lakukan Adaptasi Kebiasaan Baru
Selain itu, departemen Kesehatan Minnesota mengatakan kemungkinan besar itu adalah hasil positif yang bertahan lama dari infeksi sebelumnya. Tidak ada bukti bahwa Virus Corona berperan besar atas meninggalnya George Floyd.
Pemeriksa medis juga mengatakan ada kondisi 'signifikan' lain yang mendasari kematiannya. Termasuk penyakit jantung hipertensi, keracunan fentanyl, dan penggunaan metamfetamin baru-baru ini.
Selain itu, dikutip dari MSN, dalam laporan autopsi itu juga mencatat bahwa paru-paru George Floyd tampak sehat tetapi ada penyempitan pembuluh darah di jantung.
Baca Juga: Aksi Heroik Arifin Selamatkan Sahabatnya Patut Diacungi Jempol