Namun terdapat pengecualian dari pasal tersebut. Hal ini tertulis di pasal 18 Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi DKI Jakarta.
Pengecualiaan ini berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulance, kendaraan penolong pada kecelakaan, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan serta angkutan roda dua, atau empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Baru Sehari Rilis Lagu Baru Tiara Gemintang Hatiku Trending di YouTube
Artinya, angkutan ojek online baik sepeda motor maupun mobil masih berlaku meski adanya aturan ganjil genap tersebut.
Namun perlu diingat, muatan mobil dan motor pun masih dibatasi dalam Pergub tersebut.
Seperti mobil yang bisa dimuati 50 persen dari kapasitas yang ada. Tapi bisa full dengan syarat ditumpangi oleh satu keluarga.(Aldiro Syahrian)
Baca Juga: Indonesia Tolak Negoisasi dengan Tiongkok Mengenai Laut China Selatan