Kini Kendaraan Umum Terkena Aturan Ganjil Genap di Masa Transisi PSBB

- 6 Juni 2020, 11:13 WIB
ILUSTRASI. Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.*
ILUSTRASI. Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.* /ANTARA/Aprillio Akbar/

Namun terdapat pengecualian dari pasal tersebut. Hal ini tertulis di pasal 18 Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi DKI Jakarta.

Pengecualiaan ini berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulance, kendaraan penolong pada kecelakaan, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan serta angkutan roda dua, atau empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Baru Sehari Rilis Lagu Baru Tiara Gemintang Hatiku Trending di YouTube

Artinya, angkutan ojek online baik sepeda motor maupun mobil masih berlaku meski adanya aturan ganjil genap tersebut.

Namun perlu diingat, muatan mobil dan motor pun masih dibatasi dalam Pergub tersebut.

Seperti mobil yang bisa dimuati 50 persen dari kapasitas yang ada. Tapi bisa full dengan syarat ditumpangi oleh satu keluarga.(Aldiro Syahrian)

Baca Juga: Indonesia Tolak Negoisasi dengan Tiongkok Mengenai Laut China Selatan

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x