Mulai 13 Juli, Masyarakat Bisa Perpanjang serta Buat SIM Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

- 13 Juni 2020, 19:00 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri

RINGTIMES BANYUWANGI – Dalam rangka rayakan Hari Jadi Bhayangkara ke-74, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe akan berikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya (gratis).

Layanan ini bisa didapatkan untuk masyarakat yang berulang tahun, atau kelahiran pada 1 Juli.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK.

Baca Juga: 2 Tawaran Pihak I Am Geprek Bensu Setelah Ruben Onsu Minta Maaf

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Masyarakat Bisa Bikin serta Perpanjang SIM Gratis, Simak Syarat dan Caranya Berikut ini

Ia menyatakan akan membuka pendaftaran mulai 13-15 Juli mendatang dengan syarat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pelayanan SIM gratis ini dikhususkan bagi warga yang tanggal kelahirannya 1 Juli.

"Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, Lulus Ujian Teori dan Praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat, dan yang lulus akan di tanggung oleh sponsor,” ujar Puhi seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Jumat, 12 Juni 2020.

Puhi menambahkan, program tetap mengacu pada protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Syarat Naik Transportasi Umum Era New Normal agar Terhindar Covid-19

Seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan cuci tangan menggunakan sabun ataupun hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x