Masyarakat Tak Bisa Bayar BPJS, Akibat di Rumahkan dan Di PHK

- 16 Juni 2020, 20:52 WIB
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan.*
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan.* /Pemkot Bekasi/

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), rinciannya : Kelas I naik menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000, Kelas II naik menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca Juga: Mendikbud: Sekolah Dibuka, Siswa Hanya Boleh Masuk Belajar, Pulang

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000.

Menurut Ayis, berdasarkan informasi BPJS Kesehatan Kota Cimahi saat ini terjadi tunggakan iuran peserta mandiri dengan jumlah besar.

"Saat ini ada tunggakan iuran Rp 39 miliar terutama dari peserta mandiri, apalagi kalau sudah naik akan semakin meningkat tunggakannya," ucapnya.

Baca Juga: Berikut Trik Main Game Anti Lemot, Maksimalkan Kinerja RAM Android

Berita ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengen judul Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Juli, DPRD: Banyak Orang Di-PHK dan Dirumahkan,Mereka Tak Bisa Bayar

Bukan itu saja, lanjut Ayis, banyak peserta yang akan turun kelas.

"Akan lebih pilih turun kelas biar iuran lebih murah," imbuhnya.

Apalagi, banyak warga Kota Cimahi yang terdampak pandemi covid hingga diberhentikan dari pekerjaan.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah