Tuai Banyak Kontroversi, Anies Dikabarkan Minta Jatah Lima Persen Reklamasi Ancol

- 8 Juli 2020, 17:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/covid19.go.id

Lanjutnya, ia juga menilai bahwa Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

Lebih lanjut lagi, ia menilai bahwa Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Kepgub itu, kata dia, harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," tukasnya.***( Ari Nursanti / Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x