Tuai Banyak Kontroversi, Anies Dikabarkan Minta Jatah Lima Persen Reklamasi Ancol

- 8 Juli 2020, 17:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/covid19.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tuai banyak kontroversi usai dituding langgar janjinya. Ia juga dituduh secara diam-diam telah memutuskan perhitungan kontribusi Ancol untuk pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dikabarkan, Anies telah meminta jatah sebesar lima persen untuk Pemprov DKI Jakarta setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selesai mereklamasi kawasan Ancol.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengatakan bahwa kontribusi sebesar 5 persen untuk jadi jatah DKI Jakarta sangat ganjil.

Baca Juga: Sejumlah Pelajar Mengadakan Pesta yang Bertajuk Pesta ‘Covid-19’

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Diam-diam Anies Baswedan Minta Jatah 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP: Itu Keputusan Sepihak Gubernur

Ia juga mengatakan bahwa aturan penyerahan lahan kontribusi ini diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa konsultasi ke DPRD DKI.

"Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi DPRD," kata Gilbert pada Selasa 7 Juli 2020.

Lanjutnya, ia merasa ganjil dengan jatah lima persen, lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak menyebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.

"Enam hektare yang lima persen itu. Jadi, pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen," tegasnya.

Baca Juga: Indonesia Keluarkan Rp29 Triliun untuk Borong Pesawat dan Senapan dari AS

Lanjutnya, ia juga menilai bahwa Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

Lebih lanjut lagi, ia menilai bahwa Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Kepgub itu, kata dia, harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," tukasnya.***( Ari Nursanti / Pikiran Rakyat)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x