Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dihapus, Usai Kasus Positif Virus Corona Melonjak

- 15 Juli 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi surat ijin.*/
Ilustrasi surat ijin.*/ /corona.jakarta.go.id

 

Aturan baru tersebut tidak jauh berbeda dari beleid sebelumnya.Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini diperbaharui melalui Pergub 60/2020.

Pada Pasal 2 Pergub 60/2020 disebutkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan orang yang melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan data kesehatan seseorang kemungkinan berisiko atau tidak berisiko terkena Covid-19.

Baca Juga: LIRIK LAGU : Lirik Lagu ‘Mengapa cinta #TerlanjurMencinta’ oleh Ziva Mognolya

Serta, untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascapembukaan seluruh aktivitas sektor ekonomi yang sebelumnya dibatasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).( Dicky Aditya/Galamedia News).***

 

 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x