Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban memiliki SIKM bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan menuju Jakarta.
Baca Juga: Jadikan Virus Corona dan Ayat Alquran Bahan Lelucon, Blogger Tunisia Dihukum Enam Bulan Penjara
Budi Karya beralasan aturan itu percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. Sementara, mereka yang menggunakan jalur darat tidak diwajibkan.
Meski begitu, Syafrin belum lama ini memastikan SIKM bagi masyarakat yang akan pergi keluar masuk Jakarta masih berlaku. SIKM ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran virus corona di ibu kota.
Menurut Syafrin, penerapan SIKM ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken Anies Baswedan.
Baca Juga: Anda Selalu Murung? Kenali Gejala Depresi Sejak Dini
Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kasus Positif Virus Corona Melonjak, Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dihapus
“Tetap berlaku, sampai penetapan status bencana nasional non-alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020,” kata Syafrin, Kamis (2/7/2020).