Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara, Sebaiknya Para Terdakwa Dibebaskan

- 17 Juli 2020, 10:45 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.*
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara

Sebagaimana diberitakan oleh Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Penyiram Air Keras Kepada Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara dan Pembonceng 1,5 Tahun", merujuk surat dakwaan JPU, Rahmat bersama Ronny tiba di sekitar Masjid Al-Ikhsan sekitar pukul 04.00 WIB.

Rahmat lantas membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas.

Baca Juga: Inalillahi, Komedian Kondang Omas Meninggal Dunia, Ketua RW: Almarhumah Tak Mau Jalani Perawatan

Sedangkan Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel. Sekitar 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny, melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju rumahnya.

Rahmat langsung meminta Ronny mengendarai motor secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat.

Ketika posisi sejajar, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.

Baca Juga: Selalu Jadi Perhatian Bobotoh, Berikut Potret Gaya Rambut Terbaru Kim Kurniawan

Novel lantas menjalani perawatan insentif di salah satu rumah sakit di Singapura. Mata kiri Novel mengalami kerusakan hingga tak bisa melihat saat ini. Sementara mata kanan masih berfungsi meski tak seperti sedia kala.

Polri langsung mengusut kasus penyiraman air keras ke Novel. Korps Bhayangkara membutuhkan waktu dua tahun lebih mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Presiden Joko Widodo beberapa kali turun tangan meminta Kapolri menangkap pelaku penyiraman.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x