Baca Juga: Pernah Rawat Inap di Rumah Sakit, Omas Wafat di Usia 54 Tahun
Polisi baru berhasil menangkap kedua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada akhir Desember 2019 lalu. Namun, masyarakat termasuk Novel meragukan dua orang yang ditangkap itu pelaku penyiraman.
Novel pun berpendapat sebaiknya para terdakwa dibebaskan karena banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan/ masalah dalam proses hukum ini," kata Novel, Selasa 14 Juli 2020.(Tim PRMN 01/Pikiran Rakyat).***