Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara, Sebaiknya Para Terdakwa Dibebaskan

- 17 Juli 2020, 10:45 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.*
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara

Baca Juga: Pernah Rawat Inap di Rumah Sakit, Omas Wafat di Usia 54 Tahun

Polisi baru berhasil menangkap kedua pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada akhir Desember 2019 lalu. Namun, masyarakat termasuk Novel meragukan dua orang yang ditangkap itu pelaku penyiraman.

Novel pun berpendapat sebaiknya para terdakwa dibebaskan karena banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan/ masalah dalam proses hukum ini," kata Novel, Selasa 14 Juli 2020.(Tim PRMN 01/Pikiran Rakyat).***

 

 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x