PIKIRAN RAKYAT - Langkah sigap Mabes Polri dalam penyelidikan internal terkait mengusut surat sakti (katebelece) terpidana kasus korupsi BLBI Djoko Tjandra mendapatkan apresiasi dari Komisi III DPR.
Dikarenakan hal tersebut dinilai dapat menjaga marwah Polri sekaligus menjaga kepercayaan publik pada Korps Bhayangkara.
"Kami menilai pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan pembentukan tim khusus oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat, termasuk menyelidiki adanya aliran dana kepada yang bersangkutan merupakan langkah tepat," ujar Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal, kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2020 seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dikutip dari pikiran-rakyat.com
Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Usai Dicopot dari Jabatan, Prasetijo Utomo Ditindak Pidana, DPR: Meski Brigjen Tak Lepas dari Hukum
Baca Juga: Curahan Hati Ibu Wali Murid, Dampingi Anak Daring Hingga Darting
Ia juga menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo dengan menerbitkan surat jalan untuk DPO kakap seperti Djoko Tjandra bagaimanapun juga mencoreng institusi Polri.
Polri terus melakukan berbagai upaya agar semakin profesional, modern, dan terpercaya (promoter) dalam beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, tetap saja masih ada oknum yang melakukan tindakan menciderai upaya tersebut.
"Sebagai organisasi yang besar Polri memang tidak bisa menghindari adanya kesalahan, kecerobohan, dan keteledoran dari anggotanya. Namun langkah cepat yang dilakukan Kapolri dan Kabereskrim menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin organisasi," katanya.
Baca Juga: CEO Aplikasi Ojek Online Gokada Tampak Bersama Seorang Pria di Elevator Apartemen Sebelum Dimutilasi
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR itu menyatakan salut kepada Kapolri dan jajarannya yang tidak sekedar mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Namun juga menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana oleh yang bersangkutan.
"Langkah ini akan menunjukkan kepada publik bahwa seorang bintang satu pun (Brigjen) jika ada indikasi melanggar hukum akan diusut tuntas. Ini artinya Polri tidak tebang pilih. Meskipun anggota, jika bersalah ya disidik secara pidana," katanya.
Apalagi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit tampak serius dengan melibatkan semua jajaran direktur di Bareskrim untuk masuk menjadi anggota tim khusus mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk berupaya menyelidiki terbitnya surat jalan, peristiwa terhapusnya red notice, dan munculnya surat keterangan sehat bagi Djoko Tjandra.
Baca Juga: Hanya dengan Main PUBG, Ibu Rumah Tangga Ini Berpenghasilan Rp61 Juta
“Ini berarti aka nada penyelidikan-penyelidikan baru yang bisa saja memunculkan nama baru selain Brigjen Pol Prasetijo Utomo di seputar Djoko Tjandra. Kita dari Komisi III akan membantu mengawasi dan memberikan support penuh atas inisiatif ini,” tegasnya.
Cucun berharap kasus Brigjen Pol Prasetijo menjadi pelajaran berharga bagi semua insan Bhayangkara. Menurutnya kesalahan personal bisa berdampak luar biasa bagi organisasi. "Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Korps Bhayangkara untuk secara sungguh-sungguh menjaga marwah lembaga. Jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga," pungkasnya.*** (Muhammad Irfan/Pikiran Rakyat)