Pelaporan dilakukan karena pengacara Novel merasa keberatan dengan pendampingan tersebut.
Sebab berdasarkan keterangan pelaku di persidangan, motif penyerangan murni masalah pribadi bukanlah tugas dari institusi tertentu.
"Tim Advokasi beliau (Novel) juga sudah menyatakan itu kasus pribadi, jadi harus konsekuen," tekan Upay.
Perlu diketahui, desakan agar Novel segera mengembalikan biaya pengobatan senilai Rp3,5 miliar kepada negara bukan merupakan kali pertama.
Baca Juga: BLACKPINK akan Rilis Album Penuh Beberapa Bulan ke Depan
Novel Baswedan bahkan pernah menanggapi tentang hal tersebut dengan menyatakan bahwa permintaan pengembalian uang pengobatan dirinya sebaiknya ditanyakan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Tanya ke presiden," ketus Novel kala menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.***( Nur Annisa / Pikiran Rakyat Cirebon)