RINGTIMES BANYUWANGI - Kini buronan kelas kakap karena adanya kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar, Djoko Tjandra sudah berhasil diringkus polisi di Malaysia dan kembali di Indonesia pada Kamis, 31 Juli 2020.
Sebelum Djoko Tjandra berhasil ditangkap, Sebelumnya Ia telah menjadi buronan yang hidup dalam pelarian mewahnya sejak 11 tahun lalu saat ia ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Pakar Politik dan keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi mengatakan, tiga hal yang harus dilakukan usai terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra diringkus pihak kepolisian.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Almarhum Gus Im, Adik Gus Dur, Akan Dimakamkan di Jombang
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul Usai Djoko Tjandra Ditangkap, Pakar Politik Sebut Ada 3 Hal yang Masih Menjadi Perhatian Publik
"Pertama Djoko Tjandra harus menuntaskan masalah hukum dia. Harus menjalani hukuman dua tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri tahun 2008 lalu," kata Guru Besar Unpad, Sabtu, 1 Agustus 2020, dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Kedua, Muradi mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menelusuri dugaan adanya aliran dana untuk memudahkan yang bersangkutan keluar masuk Indonesia dan mendapatkan fasilitas.
"Lalu ketiga, dan yang menarik, bagaimana mendalami tingkat keterlibatan dari oknum-oknum di Polri yang kemudian berindikasi pada tata kelola polri yang baik," sebutnya.
Baca Juga: Irak Mengadakan Pemilu Satu Tahun Lebih Awal
Muradi mengungkapkan, saat ini yang baru mendapatkan hukuman hanya Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.