Beberkan Dosa-dosa Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Harus Dihukum Berat

- 2 Agustus 2020, 13:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.*
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

RINGTIMES BANYUWANGI - Djoko Tjandra diperkirakan akan lama mendekam di dalam tahanan. Dia tak cukup hanya dibui 2 tahun. Menko Polhukam Mahfud MD sudah membeberkan dosa-dosa yang dilakukan Djoko selama menjadi buronan.

Kini, Djoko Tjandra resmi menjalani masa kurungan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Penahanan ini terkait putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 2 tahun dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.

Menurut Mahfud, Djoko Tjandra tak cukup hanya dikurung 2 tahun. Pasalnya masih ada dosa lain yang harus dipertanggungjawabkan buronan 11 tahun itu. Apa dosanya? 

Baca Juga: Daging Hewan Kurban ini Masih Bergerak Ketika Hendak Dimasak

Melalui akun Twitter, Mahfud mencuitkan sejumlah alasan. Setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Djoko Tjandra yaitu penggunaan surat palsu dan penyuapan. Djoko Tjandra patut diduga turut menyuap para oknum-oknum pejabat yang melindunginya selama masa pelarian.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," cuit Mahfud di akun @mohmahfudmd kemarin.

Ia pun berharap pimpinan MA memperhatikan kasus itu secara sungguh-sungguh. Mengingat, suap merupakan salah satu dari tujuh kategori tindak pidana korupsi mulai dari gratifikasi, mark up anggaran hingga pemerasan. Dengan begitu Djoko Tjandra juga bisa dijerat tentang kasus ini. "Jadi jika Djoko Tjandra itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi," katanya.

Baca Juga: Sebelum Menjadi Istri Pangeran Harry, Begini Karir Keartisan Meghan Markle Sejak Umur 11 Tahun

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin menilai penangkapan Djoko Tjandra untuk mengangkat pamor kepolisian dan pemerintah di mata rakyat.

"Karena jika dibiarkan, kewibawan dan pamor pemerintah dan kepolisian akan jatuh di mata rakyat," kata Ujang, kemarin.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Djoko Tjandra tak cukup hanya menjalani hukuman sebagai terpidana kasus Bank Bali. Skandalnya yang bisa keluar-masuk Indonesia dalam statusnya sebagai buronan, juga perlu diusut.

Baca Juga: Pengoperasian Pertama Reaktor Nuklir di UEA Menuai Berbagai Kritik

"ICW mendesak yang bersangkutan dapat kooperatif memberikan infor masi terkait pihak-pihak yang memban tunya selama ini," ujar Kurnia.

Menurutnya, Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus penggunaan surat jalan palsu atas kepentingan pelariannya. Ada pun untuk dugaan suap, ICW meminta Polri segera berkoordinasi dengan KPK mengusut hal tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, pihaknya bakal ikut mengusut skandal pelarian Djoko Tjandra. Dia mengatakan, koordinasi dan supervisi skandal Djoko Tjandra sudah dilakukan pihaknya. Jika nantinya ditemukan dugaan suap dalam pelarian Djoko Tjandra, Ghufron menegaskan KPK akan menelisiknya.

Baca Juga: Ratusan Orang Melakukan Protes di Portugal Setelah Pembunuhan Pria Kulit Hitam

"Kami terus berkoordinasi dan mensupervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini Polri sangat terbuka dan mem persilakan KPK untuk terus berkoor dinasi," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum. Menurut Listyo, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri akan memudahkan untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, Bareskrim tengah mendalami dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak-pihak yang diduga membantu pelarian.

Baca Juga: Biografi Frans Kaisiepo, Pejuang Indonesia pada Uang Kertas Rp10000

"Terkait dengan keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan juga untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes Polri," ujar Listyo.

Diketahui Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung Darnomo menyebutkan warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.

Baca Juga: Kini Vaksin Virus Corona Asal Rusia Menggemparkan Dunia

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Mahfud Preteli Dosa-dosa Djoko Tjandra, Harus Dihukum Berat!," kasusnya, Djoko divonis oleh MA bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara.

Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura. Rabu (29/7) lalu, PN Jaksel menetapkan untuk tidak dapat menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Berkas perkara buronan kelas kakap tersebut pun tidak dilanjutkan ke MA.***

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x