Perobek Alquran, Doni Irawan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi sel tahanan.*
Ilustrasi sel tahanan.* /Pixabay

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan maupun penuntut umum Nur Ainun menyatakan terima atas putusan tersebut.

Seperti artikel yang sudah tayang sebelumnya di Warta Ekonomi dengan judul “Doni Perobek Alquran Divonis 3 Tahun Penjara”, Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Adab bagi Seorang Pelajar Menurut Imam Al-Ghazali

Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil 1 buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.

Terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki. Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.

Baca Juga: Mengenal Wong Agung Wilis, Pejuang Blambangan Tanpa Gelar Pahlawan

Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan. 

Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran Alquran, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah