Perobek Alquran, Doni Irawan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi sel tahanan.*
Ilustrasi sel tahanan.* /Pixabay

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar terdakwa. Sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Alquran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.

Baca Juga: Sempat Ingin Cerai dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Selalu Menangis Habis Shalat

Setelah diinterogasi oleh warga setempat, selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memprosesnya secara hukum.***

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah