"Di mata hukum, aksi A itu tetap tidak bisa dibenarkan. Meski ia mempunyai niat mulia agar anaknya bisa belajar, namun caranya salah" ucapnya.
Sementara itu, selain dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, bantuan untuk keluarga A pun datang dari berbagi pihak lainnya, termasuk dari kepolisian yang juga memberikan HP serta berbagai macam kebutuhan pokok lainnya, seperti beras, mie instan, dan lainnya. ***( Agus Somantri / Galamedia News)