Erick Thohir Ungkap, Begini Syarat Utama Dana Bantuan Khusus Pekerja di Bawah Rp5 Juta

- 7 Agustus 2020, 12:30 WIB
erick Thohir.* /Youtube Mata Najwa
erick Thohir.* /Youtube Mata Najwa /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kali ini Pemerintah membeberkan rencana untuk memberikan dana bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, seiring dengan kepentingan mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 05 Agustus 2020

Sekitar 13,8 juta orang akan menerima bantuan ini dengan khusus pekerja bergaji dibawah Rp5 juta akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan. Tepatnya, bantuan itu akan langsung diberikan ke rekening masing-masing.

Baca Juga: 'Menampung Kode Etik' Satu-satunya Jalan Hindari Konflik di Laut China Selatan

Berita ini sebelumnya telah terbit di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul Khusus Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Erick Thohir Sebut Syarat Utama Harus Terdaftar BPJS

Berkaitan dengan itu, Menteri BUMN yang juga dipilih sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengungkapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Adapun syarat pertama bagi pekerja yang menerima bantuan ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menyasar pada pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: 'Menampung Kode Etik' Satu-satunya Jalan Hindari Konflik di Laut China Selatan

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x