"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ungkap Erick dalam keterangan tertulis, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Kamis, 06 Agustus 2020.
Selain itu, Erick juga memastikan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja hingga saat ini dan belum di-PHK.
"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini." ujar Erick.
Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Lesti: Kulepas Dengan Ikhlas
Artinya, mereka belum di-PHK karena lebih dipilih untuk dirumahkan, sehingga mereka hanya menerima gaji yang sudah dipotong 50 persen.
"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."
Dengan demikian, program baru pemerintah ini dipersiapkan untuk memberi bantuan 15 persen dari gaji yang mencapai Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Satu BMT Bisa Mendapat Dana Bergulir Hingga Rp100 Miliar
"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan." kata Erick.
Lebih lanjut, durasi pemberian bantuan ini akan berlangsung selama empat bulan ke depan.