Kasus ‘Santri Calon Teroris’ Denny Siregar, Kini Ditangani Polda Jawa Barat

- 7 Agustus 2020, 22:00 WIB
Foto: dok pribadi dan Screenshoot Tweeter Denny Siregar
Foto: dok pribadi dan Screenshoot Tweeter Denny Siregar /

Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020. Laporan merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.

Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Dalam kasus ini, terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terlapor Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x