Namun pada panggilan pertamanya, Anita sempat mangkir dari panggilan dan tidak menghadiri pemeriksaan kala itu.
Hingga penyidik Bareskrim Polri saat itu berencana menjemput paksa Anita Kolopaking karena pada panggilan sebelumnya tidak hadir.
“Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikutip oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Baca Juga: Kasus ‘Santri Calon Teroris’ Denny Siregar, Kini Ditangani Polda Jawa Barat
Namun pada panggilan kedua, Anita Kolopaking akhirnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ya benar, untuk yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2020.
Untuk saat ini, Anita masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan perdananya kali ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan Djoko Tjandra.(Rahmi Nurlatifah/PR Tasikmalaya).***