Beberapa Golongan Ini akan Dapat Gaji ke-13 PNS

- 8 Agustus 2020, 20:00 WIB
Gaji ke-13
Gaji ke-13 /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan akan segera mendapatkan gaji ke-13.

Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

PP itu telah diterbitkan pada Jumat 7 Agustus 2020. Dalam PP tersebut, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 akan diberikan kepada:

Baca Juga: Pesawat Pengintai AS Beroperasi di Laut China Selatan Secara Diam-Diam, China: Provokasi Serius

1. PNS

2. TNI

3. Polri

4. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan

Baca Juga: Hujan Abu Vulkanik Guyur 4 Kecamatan, Gunung Sinabung Kembali Erupsi

5. Staf khusus di lingkungan kementerian

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x