RINGTIMES BANYUWANGI - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan akan segera mendapatkan gaji ke-13.
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
PP itu telah diterbitkan pada Jumat 7 Agustus 2020. Dalam PP tersebut, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 akan diberikan kepada:
Baca Juga: Pesawat Pengintai AS Beroperasi di Laut China Selatan Secara Diam-Diam, China: Provokasi Serius
1. PNS
2. TNI
3. Polri
4. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
Baca Juga: Hujan Abu Vulkanik Guyur 4 Kecamatan, Gunung Sinabung Kembali Erupsi
5. Staf khusus di lingkungan kementerian